Dalam berpikir, atau dalam melakukan apapun, dibutuhkan suatu peraturan atau rangkaian peraturan yang jelas. Sesuai namanya, peraturan adalah hal yang mengatur suatu hal yang lain, atau tepatnya aturan dari suatu hal. Jika negara memiliki hukum untuk mengatur warganya, maka kenyataan juga memiliki peraturan untuk pikiran kita sehingga kita dapat berpikir secara teratur, prosedural, terstruktur, dan sistematis. Itu adalah konsep dasar dari logika, sehingga dengan logika kita dapat mencapai kebenaran dalam pikiran kita dan menerapkan kebenaran tersebut.
Bagaimana kita menetapkan suatu peraturan atau hukum logika? Penetapan hukum logika dapat ditetapkan dari 2 cara, yaitu cara preseden atau cara a priori. Cara memahaminya dapat menggunakan konsep hukum negara karena konsep dasarnya sama. Ada 2 sistem hukum utama yaitu hukum sipil dan hukum umum. Hukum sipil menggunakan cara a priori, di mana hukum dikembangkan secara independen dari kasus-kasus hukum, maka hukum ditetapkan oleh legislatur dan itu menjadi standar penilaian pelanggaran hukum. Di lain pihak hukum umum atau *common law* adalah sistem di mana hukum ditetapkan setiap kasus, dan satu kasus hukum menjadi pedoman untuk kasus-kasus yang mirip dengannya.
Maka dalam logika pun ada suatu sistem yang sama. Di mana hukum sipil mirip dengan logika a priori dan hukum umum mirip dengan logika preseden. Dalam hukum negara memang ada implikasi lanjutannya tentang pencegahan dan penyerangan dan lain sebagainya, tapi dalam logika tidak ada implikasi semacam itu. Dalam logika, ada suatu alasan praktis mengapa satu pendekatan digunakan dibandingkan dengan pendekatan yang lain. Aku sendiri menggunakan konsep logika preseden untuk perjalanan filsafat ini.
Alasan utama aku menggunakan logika preseden adalah aku tidak tahu apa-apa tentang dunia filsafat. Sementara dalam menetapkan hukum logika sebenarnya didasari oleh prinsip-prinsip metafisik, jadi metafisika harus didahulukan sebelum logika. Pada saat yang sama, logika dan metafisika harus berjalan bersama. Karena itu metafisika dikerjakan dahulu, baru dilakukan perumusan logika preseden berdasarkan metafisika yang ada, dan itu menjadi pedoman dan pagar logis untuk penulisan filsafat berikutnya.
Bagaimana logika preseden dilakukan? Langkahnya sederhana yaitu dengan mengamati bahasa yang digunakan dalam tulisan filsafat dan mengekstraksi peraturan pikiran yang hadir di dalam bahasa filsafat tersebut. Adapula yang dicatat bukan hanya peraturan pikiran secara logis tapi juga secara metafisik, artinya kebenaran-kebenaran metafisik yang ikut membantu memandu pikiran filsafat dan tulisan filsafat sehingga tetap berada pada jalan yang benar. Namun dalam perjalanan filsafat ini tentunya bukan hanya logika preseden yang dilakukan, misalnya dalam tulisan ini logika a priori pun sudah terjadi. Karena aku menulis tentang logika preseden tanpa rujukan kepada tulisan filsafat yang sebelumnya. Hanya saja logika preseden lebih banyak diutamakan daripada logika a priori. Kurang lebih begitulah tulisan yang dapat aku sampaikan pada saat ini.
No comments:
Post a Comment